Majelis Sidang Komite Etik PSSI
memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap
empat anggota Komite Eksekutif PSSI, yaitu La
Nyalla M Matalitti, Erwin D Budiawan, Robertho
Rouw, dan Tony Apriliani. Mereka disanksi harus
menyampaikan permintaan maaf secara tertulis
kepada Ketua Umum PSSI, Komite Eksekutif
PSSI, AFC, dan FIFA dalam waktu 2x24 jam.
Menurut Ketua Majelis Sidang Komite Etik PSSI,
Todung Mulya Lubis, jika dalam waktu 2x24 jam
sanksi tersebut tidak digubris oleh empat Exco
PSSI tersebut, maka sanksi lain berupa
pemberhentian permanen dari jabatan Komite
Eksekutif PSSI maupun kegiatan persepakbolaan
di seluruh Indonesia siap dijatuhkan pada
keempatnya.
Todung menjelaskan, pemberian sanksi berupa
meminta maaf secara tertulis itu dijatuhkan
lantaran keempat anggota Exco tersebut terbukti
telah melakukan tindakan yang melanggar etika,
dan dihadapkan dengan pasal 42 Statuta PSSI.
Tak hanya itu, empat orang tersebut juga dinilai
melakukan kebohongan publik lantaran
mengirimkan surat ke AFC dan FIFA soal
pembagian saham PT Liga Indonesia.
"Mereka dijatuhi sanksi masing-masing
menyampaikan maaf secara tertulis kepada
Ketua Umum, Komite Eksekutif, AFC, dan FIFA
dengan sejumlah ketentuan. Mereka juga harus
menyatakan janji menghentikan semua tindakan
pelanggaran etik, dan menyatakan janji untuk
tidak mengulang lagi tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal," ujar Todung di Hotel
Bidakara, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.
Dalam putusannya, selain menuntut keempat
Exco tersebut meminta maaf, Majelis Etik juga
mewajibkan mereka untuk menyatakan janji
menghentikan semua tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal di lingkup PSSI dan sepakbola
nasional. Jika sanksi tersebut tidak diindahkan,
maka pemecatan permanen dari kursi Exco, dan
larangan beraktifitas sepakbola akan otomatis
dijatuhkan.
De originele berichten zijn hiermemutuskan menjatuhkan sanksi terhadap
empat anggota Komite Eksekutif PSSI, yaitu La
Nyalla M Matalitti, Erwin D Budiawan, Robertho
Rouw, dan Tony Apriliani. Mereka disanksi harus
menyampaikan permintaan maaf secara tertulis
kepada Ketua Umum PSSI, Komite Eksekutif
PSSI, AFC, dan FIFA dalam waktu 2x24 jam.
Menurut Ketua Majelis Sidang Komite Etik PSSI,
Todung Mulya Lubis, jika dalam waktu 2x24 jam
sanksi tersebut tidak digubris oleh empat Exco
PSSI tersebut, maka sanksi lain berupa
pemberhentian permanen dari jabatan Komite
Eksekutif PSSI maupun kegiatan persepakbolaan
di seluruh Indonesia siap dijatuhkan pada
keempatnya.
Todung menjelaskan, pemberian sanksi berupa
meminta maaf secara tertulis itu dijatuhkan
lantaran keempat anggota Exco tersebut terbukti
telah melakukan tindakan yang melanggar etika,
dan dihadapkan dengan pasal 42 Statuta PSSI.
Tak hanya itu, empat orang tersebut juga dinilai
melakukan kebohongan publik lantaran
mengirimkan surat ke AFC dan FIFA soal
pembagian saham PT Liga Indonesia.
"Mereka dijatuhi sanksi masing-masing
menyampaikan maaf secara tertulis kepada
Ketua Umum, Komite Eksekutif, AFC, dan FIFA
dengan sejumlah ketentuan. Mereka juga harus
menyatakan janji menghentikan semua tindakan
pelanggaran etik, dan menyatakan janji untuk
tidak mengulang lagi tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal," ujar Todung di Hotel
Bidakara, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.
Dalam putusannya, selain menuntut keempat
Exco tersebut meminta maaf, Majelis Etik juga
mewajibkan mereka untuk menyatakan janji
menghentikan semua tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal di lingkup PSSI dan sepakbola
nasional. Jika sanksi tersebut tidak diindahkan,
maka pemecatan permanen dari kursi Exco, dan
larangan beraktifitas sepakbola akan otomatis
dijatuhkan.

