Keputusan Majelis Sidang Komite
Etik PSSI memberi sanksi terhadap empat
anggota Komite Eksekutif PSSI terus menuai
kritikan. Mantan pengurus PSSI, Togar Manahan
Nero bahkan menganggap keputusan yang
dikeluarkan 20 Desember itu tidak berdasar
sama sekali.
Majelis Sidang Komite Etik PSSI menjatuhkan
sanksi hingga ancaman pemecatan dan larangan
beraktivitas sepakbola bagi empat anggota
Komite Eksekutif PSSI, yakni La Nyalla M
Matalitti, Erwin D Budiawan, Robertho Rouw,
dan Tony Apriliani. Namun keempatnya memilih
mengabaikan sanksi tersebut.
Menurut Togar, sikap yang dilakukan empat
Exco tersebut sudah tepat. Pasalnya, penunjukan
Ketua Majelis Sidang Komite Etik, Todung Mulya
Lubis sendiri dinilainya tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh PSSI. Togar
mengatakan, PSSI salah memilih figur ketua
komite, yang pada akhirnya membuat keputusan
kontroversial dan membuat keadaan makin
keruh.
"Saya sangat menyayangkan kenapa PSSI
memilih Todung sebagai Ketua Komite Etik di
tengah situasi seperti ini. Kok bisa PSSI memilih
orang yang telah dipecat secara tidak hormat
oleh Peradi. Dia melanggar etika sebagai
pengacara. Seharusnya dia tidak pantas lagi
mengurusi urusan yang bersifat kepentingan
publik. Akibatnya, putusan yang dihasilkan jadi
seperti ini," ujar Togar kepada VIVAnews, Rabu
21 Desember 2011.
Menurut Togar, putusan yang dibacakan Majelis
Sidang Komite Etik PSSI sebetulnya tidak
berdasar dan cenderung mengakomodir
kepentingan tertentu. Alasannya, putusan yang
disampaikan berdasarkan pada pasal-pasal yang
menurut Togar terkesan dibuat-buat. Togar
menyebut, Kode Etik PSSI yang menjadi
landasan hukum mereka sebetulnya belum ada.
"Pertama, pasal berapa dari Kode Etik PSSI yang
dilanggar empat Exco itu? Setahu saya, Kode Etik
PSSI itu belum ada. Karena pada Kongres
sebelumnya tidak pernah disusun adanya Kode
Etik PSSI. Saya rasa wajar putusan mereka tidak
digubris. Sejak awal PSSI sudah salah memilih
Todung."
Sebelumnya Todung menjelaskan, pemberian
sanksi berupa meminta maaf secara tertulis itu
dijatuhkan lantaran keempat anggota Exco
tersebut terbukti telah melakukan tindakan yang
melanggar etika, dan dihadapkan dengan pasal
42 Statuta PSSI. Tak hanya itu, empat orang
tersebut juga dinilai melakukan kebohongan
publik lantaran mengirimkan surat ke AFC dan
FIFA soal pembagian saham PT Liga Indonesia.
"Mereka dijatuhi sanksi masing-masing
menyampaikan maaf secara tertulis kepada
Ketua Umum, Komite Eksekutif, AFC, dan FIFA
dengan sejumlah ketentuan. Mereka juga harus
menyatakan janji menghentikan semua tindakan
pelanggaran etik, dan menyatakan janji untuk
tidak mengulang lagi tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal," ujar Todung di Hotel
Bidakara, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.
De originele berichten zijn hierEtik PSSI memberi sanksi terhadap empat
anggota Komite Eksekutif PSSI terus menuai
kritikan. Mantan pengurus PSSI, Togar Manahan
Nero bahkan menganggap keputusan yang
dikeluarkan 20 Desember itu tidak berdasar
sama sekali.
Majelis Sidang Komite Etik PSSI menjatuhkan
sanksi hingga ancaman pemecatan dan larangan
beraktivitas sepakbola bagi empat anggota
Komite Eksekutif PSSI, yakni La Nyalla M
Matalitti, Erwin D Budiawan, Robertho Rouw,
dan Tony Apriliani. Namun keempatnya memilih
mengabaikan sanksi tersebut.
Menurut Togar, sikap yang dilakukan empat
Exco tersebut sudah tepat. Pasalnya, penunjukan
Ketua Majelis Sidang Komite Etik, Todung Mulya
Lubis sendiri dinilainya tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh PSSI. Togar
mengatakan, PSSI salah memilih figur ketua
komite, yang pada akhirnya membuat keputusan
kontroversial dan membuat keadaan makin
keruh.
"Saya sangat menyayangkan kenapa PSSI
memilih Todung sebagai Ketua Komite Etik di
tengah situasi seperti ini. Kok bisa PSSI memilih
orang yang telah dipecat secara tidak hormat
oleh Peradi. Dia melanggar etika sebagai
pengacara. Seharusnya dia tidak pantas lagi
mengurusi urusan yang bersifat kepentingan
publik. Akibatnya, putusan yang dihasilkan jadi
seperti ini," ujar Togar kepada VIVAnews, Rabu
21 Desember 2011.
Menurut Togar, putusan yang dibacakan Majelis
Sidang Komite Etik PSSI sebetulnya tidak
berdasar dan cenderung mengakomodir
kepentingan tertentu. Alasannya, putusan yang
disampaikan berdasarkan pada pasal-pasal yang
menurut Togar terkesan dibuat-buat. Togar
menyebut, Kode Etik PSSI yang menjadi
landasan hukum mereka sebetulnya belum ada.
"Pertama, pasal berapa dari Kode Etik PSSI yang
dilanggar empat Exco itu? Setahu saya, Kode Etik
PSSI itu belum ada. Karena pada Kongres
sebelumnya tidak pernah disusun adanya Kode
Etik PSSI. Saya rasa wajar putusan mereka tidak
digubris. Sejak awal PSSI sudah salah memilih
Todung."
Sebelumnya Todung menjelaskan, pemberian
sanksi berupa meminta maaf secara tertulis itu
dijatuhkan lantaran keempat anggota Exco
tersebut terbukti telah melakukan tindakan yang
melanggar etika, dan dihadapkan dengan pasal
42 Statuta PSSI. Tak hanya itu, empat orang
tersebut juga dinilai melakukan kebohongan
publik lantaran mengirimkan surat ke AFC dan
FIFA soal pembagian saham PT Liga Indonesia.
"Mereka dijatuhi sanksi masing-masing
menyampaikan maaf secara tertulis kepada
Ketua Umum, Komite Eksekutif, AFC, dan FIFA
dengan sejumlah ketentuan. Mereka juga harus
menyatakan janji menghentikan semua tindakan
pelanggaran etik, dan menyatakan janji untuk
tidak mengulang lagi tindakan pelanggaran etika
dalam segala hal," ujar Todung di Hotel
Bidakara, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.

